Usulan KPM Baru Wajib Sertakan Bukti Dokumentasi untuk Masuk dalam DTKS Kemensos

- 9 Juni 2024, 09:53 WIB
Usulan KPM Baru Wajib Sertakan Bukti Dokumentasi untuk Masuk dalam DTKS Kemensos
Usulan KPM Baru Wajib Sertakan Bukti Dokumentasi untuk Masuk dalam DTKS Kemensos /

LAMPUNG INSIDER-- Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat aturan dengan mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi agar dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pengusulan KPM baru, serta untuk mengantisipasi potensi monopoli oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kemensos menemukan banyak indikasi manipulasi bansos di lapangan. Beberapa di antaranya adalah intimidasi terhadap keluarga pra sejahtera yang seharusnya layak masuk dalam DTKS, dan monopoli penyaluran bansos kepada masyarakat yang secara ekonomi masih mampu.

Dalam ketentuan barunya, Kemensos menegaskan bahwa setiap usulan KPM baru harus menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti ini, usulan tidak akan disetujui.

Aturan baru ini mulai berlaku pada Juni 2024. Kemensos akan menyeleksi setiap usulan dengan ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran kepada keluarga pra sejahtera yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih transparan dan adil, sehingga benar-benar membantu masyarakat yang memerlukan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah