KPM Dilarang Gunakan Bansos untuk Beli Kosmetik, Pulsa, Bayar Utang, dan Rokok

- 9 Juni 2024, 14:57 WIB
KPM Dilarang Gunakan Bansos untuk Beli Kosmetik, Pulsa, Bayar Utang, dan Rokok
KPM Dilarang Gunakan Bansos untuk Beli Kosmetik, Pulsa, Bayar Utang, dan Rokok /

LAMPUNG INSIDER - Kementerian Sosial (Kemensos) melarang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk membeli empat jenis barang. Larangan ini bertujuan untuk memastikan dana Bansos digunakan untuk kegiatan positif dan produktif, serta membantu KPM lepas dari ketergantungan Bansos.

Kemensos menegaskan bahwa KPM yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menjelaskan bahwa daftar empat barang yang dilarang dibeli dengan Bansos ini ditetapkan karena dianggap tidak produktif dan tidak bermanfaat bagi KPM.

"Bansos ini diberikan untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan mereka, bukan untuk membeli barang-barang yang tidak bermanfaat," ujar Rismaharini.

Berikut daftar empat barang yang dilarang dibeli dengan Bansos:

  1. Kosmetik
  2. Pulsa
  3. Bayar Hutang
  4. Rokok

Kemensos akan melakukan pengawasan ketat terhadap KPM melalui petugas pendamping PKH untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Petugas pendamping akan melakukan verifikasi secara langsung terhadap pemanfaatan dana Bansos oleh KPM.

Rismaharini berharap dengan larangan ini, KPM dapat menggunakan dana Bansos dengan lebih bijak dan produktif, sehingga dapat membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.

Pesan Penting:

  • KPM dilarang menggunakan dana Bansos untuk membeli kosmetik, pulsa, bayar utang, dan rokok.
  • Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tegas, termasuk dicoret dari DTKS.
  • Gunakan dana Bansos dengan bijak dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah