LAMPUNG INSIDER—Sejak 1 Juli 2024, persyaratan utama untuk mendapatkan SIM adalah memiliki BPJS Kesehatan, kebijakan baru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan perubahan ini, penting bagi semua pemilik kendaraan untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah panduan praktis untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, yang kini menjadi syarat utama untuk pembuatan SIM:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store.
2. Pilih "Daftar" dan lanjutkan dengan opsi "Pendaftaran Peserta Baru."
3. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Masukkan nomor KTP dan kode captcha, lalu klik "Cari."
5. Data diri Anda akan muncul, lanjutkan dengan mengklik "Selanjutnya."
6. Isi informasi yang diminta sesuai dengan formulir yang disediakan, lalu klik "Selanjutnya."