Tahap Awal Pencairan NPHD Tahun 2023: Bawaslu Lampung Berupaya Tingkatkan Keterlaksanaan

- 8 Agustus 2023, 18:23 WIB
Komisioner Bawaslu saat audiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Junaidi
Komisioner Bawaslu saat audiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Junaidi /Arief Mulyadin/Bawaslu Lampung

BANDARLAMPUNG, Lampunginsider.com - Bawaslu Lampung mengungkapkan harapannya agar tidak ada masalah yang menghambat proses penyaluran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahap pertama pada Tahun 2023 yang berasal dari pemerintah daerah (pemda).

"Kami sangat berharap agar pelaksanaan NPHD di Lampung berjalan tanpa adanya hambatan. Pada tahap awal ini, dana sebesar 40 persen dari total NPHD diharapkan bisa cair dalam tahun ini," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, di Bandarlampung pada Selasa, 8 Agustus 2023

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perencanaan anggaran untuk NPHD telah sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan, dan dana ini sangat penting untuk mendukung keperluan dalam pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena itu, dana yang dialokasikan akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran honorarium, kegiatan sosialisasi, pendidikan politik bagi masyarakat, serta dukungan bagi aparat pengawas pemilu sampai tingkat kelurahan," tambahnya.

NPHD yang telah disepakati oleh Bawaslu Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung mencapai total Rp89 miliar. Di tahun ini, pihak yang berwenang harus memastikan bahwa minimal 40 persen dari jumlah tersebut terealisasi.

Di pihak lain, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankan komitmen pencairan 40 persen dana NPHD sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami telah mengajukan alokasi sebesar Rp42 miliar, namun dalam kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bandarlampung, dana yang akan dicairkan hanya sebesar Rp28 miliar," ungkap Candrawansah.

Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi kendala dalam proses pencairan ini, Bawaslu RI akan segera diinformasikan. "Kami akan secara bertahap melaporkan setiap keterlambatan yang terjadi. Yang pasti, pemda wajib memastikan bahwa minimal 40 persen dari total NPHD harus dicairkan dalam tahun ini, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Editor: Arief Mulyadin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah