Bawaslu Lampung Selatan Buka Penerimaan Pengawas TPS, Dibutuhkan 3.029 Orang

- 3 Januari 2024, 21:04 WIB
Suasana saat para petugas menerima Bawaslu Lampung Selatan menerima berkas dari calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan mendaftar./ANTARA/HO
Suasana saat para petugas menerima Bawaslu Lampung Selatan menerima berkas dari calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan mendaftar./ANTARA/HO /

LAMPUNG INSIDER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk mencari 3.029 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung kondusif sesuai aturan.

Devis Sugianto, koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Lampung Selatan, mengatakan pendaftaran PTPS telah dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Untuk penerimaan calon petugas pengawas TPS sudah berlangsung sejak kemarin dan akan berlangsung hingga lima hari ke depan, atau sampai 6 Januari 2024, dan kita membutuhkan sebanyak 3.029 calon PTPS," kata dia di Kalianda, Rabu.

Ia mengatakan pada hari pertama dan kedua rekrutmen calon pengawas TPS, antusias masyarakat untuk melakukan pendaftaran cukup tinggi. "Untuk hari pertama dan kedua penerimaan pengawas TPS total pendaftar sudah mencapai 1.443 orang yang di antaranya laki-laki sebanyak 916 dan perempuan 527 orang," katanya.

Dia mengatakan periode lima hari ke depan ini merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 3.029 petugas pada tahap akhir seleksi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pemilu untuk segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Para calon juga harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah