Soal Rekrut Pendamping Desa, Timnas Amin Persilakan TKN Laporkan Cak Imin

- 14 Januari 2024, 08:48 WIB
Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi memberi keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024./ANTARA/Khaerul Izan
Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi memberi keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024./ANTARA/Khaerul Izan /

LAMPUNG INSIDER - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mempersilakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika melakukan pelanggaran kampanye.

"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," kata Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024.

Syaugi menyampaikan hal itu ketika ditanya terkait upaya TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu karena menjadikan pendamping desa sebagai relawan.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pasangan Anies-Muhaimin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar pada masa kampanye. Hal itu karena memang Bawaslu yang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.

"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," ujarnya.

Akan tetapi, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," katanya.

Sebelumnya, tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkap sejumlah temuan potensi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pemilu 2024. TKN merangkum 16 potensi kecurangan pemilu yang mungkin akan menggagalkan pemilu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dalam beberapa hari ini kami mendapat masukan dari masyarakat yang mendeteksi adanya rencana menggagalkan pemilu, rencana itu dilakukan beberapa langkah," jelas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat, 12 Januari.

Salah satu dugaan kecurangan itu, menurut TKN, Muhaimin Iskandar melibatkan Tenaga Pendamping Desa untuk terlibat dalam launching 1 juta Jubir Desa yang tergabung dalam Barisan Relawan Desa Anies Muhaimin (Balad Amin). Merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, tugas Pendamping Desa adalah memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah