Menteri PANRB Minta ASN yang Dipindahkan ke IKN Harus Melalui Seleksi Ketat

- 29 Januari 2024, 22:04 WIB
Suasana rapat pimpinan Kementerian PANRB terkait IKN di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Suasana rapat pimpinan Kementerian PANRB terkait IKN di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. /HUMAS MENPANRB/

LAMPUNG INSIDER - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya memindahkan sumber daya manusia (SDM) semata, namun lebih kepada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan ke IKN maupun yang berasal dari rekrutmen CASN tahun 2024 harus benar-benar diseleksi.

Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

Baca Juga: Menteri Investasi: Rp50 Triliun Investasi Asing Sudah Masuk IKN

Baca Juga: Dewan Pakar TKN: Pembangunan IKN Tidak Sepatutnya Ditarik ke Politik Jangka Pendek

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.

Rini menyampaikan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Ganjar Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah