Bawaslu Limpahkan Kasus TPS 19 Way Kandis dan 7 KPPS Sebagai Terlapor ke Gakkumdu

- 22 Februari 2024, 19:09 WIB
Hasanuddin Alam
Hasanuddin Alam /dok lampung insider

LAMPUNG INSIDER – Surat suara yang sudah tercoblos sebelum pencoblosan di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung, terus berlanjut.

Bahkan, saat ini ada progres signifikan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung sudah memutuskan kasus tersebut diregistrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam.

"Sudah diputuskan diregistrasi dan kita akan limpahkan pembahasannya di Gakkumdu," ujar Hasanuddin Alam, Kamis (22 Februari 2025.

Dikatakannya, kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung telah diregistrasi ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Sehingga, kata dia, kini 7 petuhas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Way Kandis berstatus sebagai terlapor sekaligus terduga pelaku.

Hasanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah 7 hari proses penggalian fakta lewat keterangan para pihak.

"Fokus kami adalah menentukan siapa yang akan menjadi terlapor dan itu sudah dibahas itu adalah KPPS," katanya lagi.

Menurutnya, KPPS adalah orang yang paling bertanggung jawab menjaga, jangan sampai semua alat dan bahan pemungutan suara itu tidak rusak.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah