Gindha: Tetap Diusut Biarpun Uang ‘Jual Beli’ Suara Dikembalikan

Tayang: 26 Februari 2024, 21:55 WIB
Penulis: Isbedy Stiawan ZS
Editor: Tim Lampung Insider
Praktisi Hukum Gindha Ansyori Wayka
Praktisi Hukum Gindha Ansyori Wayka //ist

 

LAMPUNG INSIDER – Abdillah Rizaki, LO sekaligus adik Erwin Nasution, Caleg DPRD Bandar Lampung dari PDI P, terduga “ditipu” Komisioner KPU, FT, mengultimatum agar uangnya dipulangkan dalam tempo 1x24 jam.

Menanggapi pernyataan LO Erwin Nasution, praktisi hukum Gindha Ansori Wayka menegaskan, soal hukum tetap bisa diusut.

Karena tidak menghilangkan sifat pidananya,* ujar Gindha dihubungi Senin 26 Februari 2024 pukul 21.20 WIB.

Gindha menambahkan, pada dasarnya kejadian dugaan caleg yang tertipu oleh Komisioner KPU Bandar Lampung dapat dikatakan bukan korban dalam tindak pidana Pemilu, karena berharap dengan menyerahkan uang tersebut untuk mendapatkan suara. 

“Sehingga ini murni tindak pidana pemilu bukan tindak pidana penipuan biasa,” kata dia.

Karena, lanjut Gindha, perbuatan caleg itu masuk dalam rumusan perbuatan Pasal 515 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Konteks caleg yang menyerahkan uang tersebut berharap sistem ini bisa langsung kepada pemilih melalui oknum penyelenggara,” tegas Gindha.

“Kalau pun dananya dikembalikan tetap bisa diproses pidananya, karena sudah ada niat curangnya dalam proses pemilu,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub