Ketua KPU Bandar Lampung: Sanggahan Saksi Parpol Tak Terkait Rekapitulasi Suara

- 3 Maret 2024, 23:30 WIB
 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bandar Lampung, Minggu, 3 Maret 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bandar Lampung, Minggu, 3 Maret 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna /

LAMPUNG INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyebutkan bahwa sanggahan oleh para saksi partai politik (Parpol) tidak berkaitan dengan rekapitulasi penghitungan suara.

"Rapat pleno ini adalah merekapitulasi dan menghitung perolehan suara calon legislatif dan partai politik. Tapi sanggahan saksi parpol tidak terkait dengan hal itu," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Minggu malam.

Menurutnya, saksi dari Partai Gerindra menyatakan terdapat pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, di Kelurahan Bilabong Kecamatan Langkapura menyalahgunakan C Pemberitahuan saat pleno rekapitulasi.

"Saksi menyampaikan ada C Pemberitahuan yang disalahgunakan oleh pemilih. Karena yang berhak memilih bukan nama yang ada di C Pemberitahuan. Tetapi tidak ada keberatan maupun perbedaan perolehan suara," ucap dia.

Sehingga, lanjut dia, KPU Bandar Lampung mengarahkan saksi tersebut untuk menyampaikan temuannya ke Bawaslu, karena sanggahannya tidak berkaitan dengan rekapitulasi suara.

"Namun begitu, apabila memang ada ada keberatan saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi, maka mereka dapat mengisi form D-kejadian khusus," kata dia.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandar Lampung diwarnai interupsi oleh saksi partai politik (Parpol) terhadap distribusi C Pemberitahuan di Keluruhan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.

Pantauan di lokasi, Minggu, saksi Partai Gerindra, meminta pihak penyelenggara menjelaskan terkait temuan mereka, adanya C Pemberitahuan yang dipakai oleh pemilih yang tidak berhak saat pencoblosan.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah