Wali Kota Bandar Lampung: THR dan Tukin ASN Diberikan 10 Hari Menjelang Lebaran

- 19 Maret 2024, 07:30 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin, 18 Maret 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin, 18 Maret 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna /

LAMPUNG INSIDER - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diberikan 10 hari menjelang Lebaran 1445 Hijriah.

"THR ASN nanti 10 hari jelang Idul Fitri dicairkan," kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Senin.

Dia juga menegaskan bahwa selain THR, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung juga akan dikeluarkan bersamaan menjelang Idul Fitri. "Ya, tukin juga kita keluarkan. THR tenaga kontrak juga nanti kami berikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN di lingkungan pemkot.

"Anggaran yang diperlukan dan harus disiapkan untuk THR dan tukin ASN masih dihitung berapa besarannya," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun lalu (2023) kebutuhan anggaran yang diperlukan sebesar Rp45 miliar.

"Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar itu juga anggaran yang diperlukan untuk THR dan tukin tahun ini," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Tito juga mengingatkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah