Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri, Ini Persyaratannya

- 20 Maret 2024, 09:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

LAMPUNG INSIDER - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, Rabu, jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Pejabat tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.

Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024.

Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ia juga bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti.

Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.

Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah