PENTING: Syarat Terbaru untuk Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan BKN Tahun 2024

- 2 April 2024, 08:41 WIB
/

LAMPUNG INSIDER-– Dalam menyongsong rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024, langkah persiapan menjadi krusial bagi tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK. Seiring dengan agenda tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perlunya pengecekan kembali terhadap kelayakan dan kelengkapan syarat yang diajukan oleh tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pentingnya langkah ini tak bisa diabaikan mengingat BKN akan melakukan inventarisasi ulang terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK murni ataukah terkategori sebagai PPPK paruh waktu.

Bagi tenaga honorer, menjaga agar statusnya terangkat sebagai PPPK secara penuh menjadi prioritas. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang diperlukan telah terpenuhi demi menghindari potensi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan kegagalan dalam diangkat sebagai PPPK sama sekali.

Berikut adalah syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa masuk dalam pendataan BKN tahun 2024:

  1. Penerimaan Honorarium Langsung dari APBN atau APDB: Tenaga honorer harus mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

  2. Tidak Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Penghasilan tenaga honorer tidak boleh berasal dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

  3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, menunjukkan kepercayaan dari pihak terkait terhadap kualifikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan.

  4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun: Telah memiliki pengalaman kerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

  5. Rentang Usia 20-56 Tahun: Usia tenaga honorer harus berada dalam rentang usia antara 20 tahun hingga 56 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah