Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang individu

- 30 April 2024, 14:01 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Dalam jumpa pers yang diadakan pada Minggu (28/4), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengungkapkan bahwa tersangka tersebut dikenal dengan inisial AK dan berasal dari Kecamatan Pasir Sakti.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SY, seorang Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Pasir Sakti pada Sabtu (27/4) lalu.

Modus operandi yang digunakan tersangka, AK (40 tahun), diduga melibatkan ancaman terhadap korban yang diduga telah melakukan pengalihan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik salah satu warga, dan diberikan kepada pihak lain.

Dalam ancamannya, tersangka mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum, yang membuat korban merasa takut. Selanjutnya, sebagai syarat penyelesaian masalah, tersangka menuntut uang sebesar 20 juta rupiah dari korban.

Dalam situasi yang mencekam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah. Namun, korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan segera bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum yang lebih lanjut.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah