LAMPUNG INSIDER – Posko Pengaduan Ladam menerima Suwondo, Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang atas pemecatan dirinya oleh Camat Langkapura, Minggu 2 Juni 2024.
Suwondo dipecat secara sepihak oleh Camat Langakapura, Andi Saputra Kesuma, pada 18 April 2024 lalu.
Diduga pemecatan sepihak akibat tidak dapat memenuhi perolehan suara Rahmawati Herdian selaku anak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana pada Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.
Menurut Panglima Laskas Muda Lampung (Ladam), Misrul, menerima Suwondo di Posko Pengaduan dan langsung podcast.
Untuk diketahui, Suwondo mengaku telah menerima Surat Keputusan Camat Langkapura nomor 141/43/V.13/IV/2024 tentang pemberhantian dan pengangkatan ketua RT.
Dalam surat tersebut, memutuskan mengangkat Didi Supardi dengan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) rukun tetangga 06 lingkungan 1, Gunung Terang, Langkapura dalam waktu yang tidak ditentukan.
Suwondo menceritakan kronologi saat menerima surat pemberhentian yang disampaikan oleh tiga kepala lingkungan.
Setelah diterima surat tersebut oleh Suwondo, ternyata isinya pemberhengian sebagai Ketua RT.