Bawaslu Lampung Tegaskan Pengawasan Melekat untuk DPT Berkualitas

- 2 Juli 2024, 22:39 WIB
Suheri, anggota Bawaslu Lampung saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Senin 1 Juli 2024.
Suheri, anggota Bawaslu Lampung saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Senin 1 Juli 2024. / ist/

LAMPUNG INSIDER – Sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk dilakukannya patroli pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu Provinsi hingga PKD.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri  saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Senin 1 Juli 2024.

Dijelaskan Suheri, instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga. "Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung  dan secara melekat proses Coklit," tutur Suheri.

Kemudian, lanjut mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara itu, dalam pelaksanaan Coklit ini ada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan). 

Pada tahapan ini, imbuh dia, untuk mengawasi kepatuhan Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sesuai dengan aturan, jajaran Bawaslu Lampung sendiri memiliki tantangan tersendiri yaitu terbatasnya SDM pengawas Pemilu, dimana satu desa hanya diawasi satu orang Pengawas Pemilu.

"Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke-Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat," jelasnya.

Sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

"16 Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dikecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan  dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Suheri.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah