LAMPUNG INSIDER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera menerbitkan peraturan terkait kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang meminta agar aturan tersebut segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengundangkan aturan ini," kata Afifuddin. Dia menambahkan bahwa saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi terhadap Peraturan KPU (PKPU) mengenai Kampanye dan Dana Kampanye. Proses harmonisasi ini, menurutnya, biasanya akan berjalan dengan cepat setelah diselesaikan.
"Setelah harmonisasi, aturan tersebut akan menjadi pedoman resmi untuk kampanye. PKPU terkait sudah siap," jelas Afifuddin.
Selain itu, Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU sedang menyiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi. "Jika semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, serta PKPU tahapan sebelumnya selesai, maka semuanya akan siap untuk dilaksanakan," tambahnya, seperti dilansir dari Antara.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***