LAMPUNG INSIDER – DPD PDIP Lampung resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Bawaslu setelah penolakan pencalonan pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengawal amanah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Dawam-Ketut. "Kami terus berupaya agar pasangan Dawam dan Ketut bisa ikut serta dalam Pilkada Lampung Timur 2024," ujar Sutono saat ditemui di Kantor PDIP Lampung.
Megawati Soekarnoputri, menurut Sutono, telah mencabut dukungan kepada pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, kemudian mengalihkannya kepada Dawam dan Ketut. "Prioritas kami adalah memastikan calon yang kami usung bisa masuk dalam kontestasi. Saat ini, kami belum fokus pada apakah ada unsur pidana dalam penolakan ini," tambahnya.
KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran. Alasan penolakan tersebut adalah karena PDIP masih terdaftar sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sementara Dawam dan Ketut belum terdaftar di sistem tersebut.
Sutono menegaskan bahwa partainya akan terus berjuang agar keputusan Megawati Soekarnoputri dihormati dan pasangan Dawam-Ketut bisa mengikuti Pilkada Lampung Timur.***