LAMPUNG INSIDER– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Lampung mendorong pasangan calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk melaporkan penolakan pendaftaran mereka oleh KPU Lampung Timur (Lamtim) melalui jalur hukum pidana.
Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) DKPP, Yusdianto, mengungkapkan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan gejolak dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. "Legal standing-nya jelas, kedua pasangan calon telah dirugikan meskipun mereka sudah diusung oleh PDIP," ujarnya.
Yusdianto menyarankan dua langkah yang bisa diambil oleh Dawam dan Ketut. Pertama, mereka dapat mengajukan gugatan administrasi melalui Bawaslu terkait penolakan pendaftaran oleh KPU Lamtim. "Peristiwa penolakan ini dapat digugat secara administrasi," jelasnya.
Kedua, pasangan calon PDIP ini juga bisa menggugat penyelenggara pemilu atas penolakan tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi mereka setelah mendapatkan rekomendasi B1KWK dari partai.
"DKPP Lampung membuka kesempatan bagi semua pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini. Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut," tambah Yusdianto.
Meski demikian, Yusdianto menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berspekulasi mengenai keputusan KPU Lamtim. Evaluasi terkait hal tersebut merupakan wewenang Bawaslu. "Bawaslu memiliki legalitas dan regulasi untuk meninjau apakah tindakan yang diambil KPU Lampung Timur sudah sesuai atau belum," paparnya.
Ia menambahkan bahwa kajian yang dilakukan Bawaslu sudah mendalam terkait penolakan tersebut, dan DKPP membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus ini, baik melalui jalur hukum, etik, administrasi, maupun pidana.***