LAMPUNG INSIDER– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Dana Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024. Aturan ini akan membatasi besaran dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah guna memastikan penggunaan yang efisien dan tidak berlebihan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada yang lebih efektif dan efisien. "KPU akan mengatur secara teknis pembatasan biaya kampanye pasangan calon untuk mewujudkan Pilkada yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi," ujar Idham.
Menurut Idham, pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye akan melibatkan rapat bersama antara KPU daerah, pasangan calon peserta Pilkada, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia juga menambahkan bahwa besaran dana kampanye akan bervariasi, tergantung pada jenis pemilihan, baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota.
"Pembiayaan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tentu berbeda dengan Pilkada Bupati dan Wali Kota karena cakupan wilayahnya berbeda," jelas Idham.
Meski demikian, Idham belum bisa memastikan kapan PKPU tentang Dana Kampanye ini akan resmi diterbitkan. "Aturan akan segera dirilis dalam waktu dekat, dan KPU juga akan memberikan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi," tambahnya.
Aturan ini diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan dana kampanye dengan lebih baik, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak.***