LAMPUNG INSIDER– Menjelang dimulainya tahapan kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang krusial. Ketiga rancangan PKPU ini mencakup aturan teknis kampanye, dana kampanye, serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan, "Kami sedang memfinalisasi tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye, PKPU tentang dana kampanye, dan PKPU mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara."
KPU RI berencana segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat proses penerbitan ketiga rancangan PKPU tersebut. "Konsultasi dengan DPR akan dilakukan secepatnya untuk memastikan ketiga rancangan PKPU ini dapat diterbitkan tepat waktu, sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkada," tambah Yulianto.
Lebih jauh, Yulianto menyatakan bahwa KPU telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Pendaftaran pasangan calon tinggal beberapa hari lagi, yaitu pada tanggal 27, 28, dan 29. Semua jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah siap untuk melaksanakan pendaftaran," ujarnya.
Dengan adanya persiapan ini, KPU berharap proses kampanye Pilkada Serentak dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.***