LAMPUNG INSIDER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan perubahan ini saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Kantor KPU RI. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan lama, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2017, pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK dikenakan sanksi diskualifikasi. Namun, KPU kini berencana menghapus sanksi tersebut.
"Aturan sanksi diskualifikasi karena tidak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU tidak dapat membuat aturan teknis yang bertentangan dengan undang-undang tersebut," kata Idham.
Idham menegaskan bahwa KPU harus mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. "Kami tidak bisa melanggar peraturan tersebut, karena akan membuat KPU menjadi lembaga yang melampaui kewenangan," tambahnya.
Dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, Pasal 65 mengatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK atau LPPDK hanya akan diumumkan kepada publik. Jika pasangan calon terpilih namun belum menyampaikan LPPDK, penetapan akan ditunda hingga laporan tersebut diserahkan.
Berikut adalah ketentuan dari Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
1. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan melalui surat dari KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dalam rentang waktu yang ditentukan.
2. Jika setelah peringatan pasangan calon tetap tidak menyampaikan LADK, mereka tidak akan dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.