LAMPUNG INSIDER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan untuk menggelar Pilkada ulang pada akhir 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, yang menjelaskan bahwa opsi ini bisa diambil apabila hasil Pilkada 2024 menunjukkan banyak wilayah dengan calon tunggal berakhir dengan kemenangan kotak kosong.
“Secara teori, KPU memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk menyiapkan tahapan Pilkada. Jadi, jika opsi ini diambil, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkada ulang akan berlangsung menjelang akhir tahun 2025,” ujar Mellaz.
Namun, Mellaz menekankan bahwa keputusan akhir mengenai opsi ini masih bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. RDP yang dijadwalkan pada 10 September 2024 akan membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketika ditanya tentang dampak Pilkada ulang terhadap jadwal Pilkada serentak 2029, Mellaz menjelaskan bahwa saat ini regulasi yang ada mengatur pemilihan serentak. “Selama undang-undangnya tidak berubah, Pilkada serentak tetap akan dilakukan pada 27 November sesuai jadwal. Namun, tafsir mengenai regulasi ini bisa berbeda dan perlu diklarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Mellaz juga menyebutkan bahwa jika banyak daerah dimenangkan kotak kosong, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah mungkin diperlukan untuk mengisi kekosongan.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pertimbangan untuk melakukan Pilkada ulang adalah untuk memastikan keberlanjutan Pilkada mendatang tetap serentak tanpa adanya pelantikan penjabat di tengah masa kepemimpinan lima tahun kepala daerah.
“Tujuan utama Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah yang terpilih secara langsung. Jika ada Pilkada yang bergelombang dan diisi oleh Pj selama lima tahun, itu bisa mengganggu keberlanjutan proses demokrasi,” kata Afifuddin.***