LAMPUNG INSIDER— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan sengketa yang muncul dari Pilkada Lampung Timur. Reaksi keras tim pasangan calon terhadap penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada 4 September 2024 memicu langkah lanjutan dari Bawaslu.
Imam Bukhari, anggota Bawaslu Lampung, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam menangani setiap laporan resmi yang diterima. Bawaslu akan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami akan menjalankan tugas kami dengan penuh tanggung jawab. Jika ada laporan resmi yang diajukan, termasuk dari PDIP, kami siap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Imam Bukhari.
Imam juga menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu telah melakukan kajian awal mengenai proses demokrasi di Lampung Timur, keputusan akhir mengenai penolakan pendaftaran tetap menjadi wewenang KPU. Bawaslu akan berfungsi sebagai pengawas netral dalam proses ini.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan apakah KPU benar atau salah. Kami akan bertindak sesuai dengan aturan dan menunggu laporan resmi dari pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu Lampung Timur masih menunggu pengajuan gugatan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dapat melanjutkan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***