LAMPUNG INSIDER — Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam menolak pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut.
Candrawansah menilai keputusan KPU Lamtim yang menolak berkas pendaftaran pasangan dari PDIP ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Lamtim. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi pukulan berat bagi bakal calon yang diusung oleh partai tersebut.
“KPU Lamtim harus memiliki alasan yang kuat untuk menolak pendaftaran tersebut. Meski ada perpanjangan waktu pendaftaran, keputusan ini harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan tidak sembarangan,” ujar mantan komisioner Bawaslu Bandar Lampung ini.
Dia juga menganggap bahwa tidak ada indikasi politik dalam penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut. “Sangat tidak logis jika penolakan ini disebabkan oleh tekanan politik dari calon lain. Saya yakin penolakan ini didasarkan pada alasan yang sah dan objektif,” tambah Candrawansah.
Menurutnya, pasangan calon yang ditolak masih memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan ini. Namun, hal tersebut bergantung pada apakah KPU mengeluarkan Berita Acara atau Putusan Penolakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Persoalannya adalah apakah KPU mengeluarkan Berita Acara atau Putusan Penolakan. Jika tidak, maka pencalonan Dawam-Ketut akan terhenti dan hanya akan ada dua opsi, Ela-Azwar melawan kotak kosong di Lampung Timur dan calon tunggal di Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Candrawansah juga mengingatkan bahwa penolakan ini dapat mempengaruhi demokrasi di masyarakat yang menginginkan lebih banyak pilihan dalam pemilihan kepala daerah. Harapan masyarakat Lamtim bisa jadi pupus jika tidak ada calon alternatif yang kompetitif.***