Tiga Opsi untuk Menghadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Tayang: 9 September 2024, 15:54 WIB
Penulis: Meza Swastika
Editor: Arief Mulyadin
Gerakan Resmen di Pilkada Way Kanan Bikin Kandidat Pesaing Ketar Ketir
Gerakan Resmen di Pilkada Way Kanan Bikin Kandidat Pesaing Ketar Ketir /

LAMPUNG INSIDER — Menjelang rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9), muncul tiga opsi yang akan dipertimbangkan untuk menangani situasi jika kotak kosong memenangkan Pilkada Serentak 2024 di wilayah-wilayah dengan calon tunggal.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menjelaskan bahwa opsi pertama adalah melakukan pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut. Dalam skenario ini, kotak kosong akan bersaing melawan pasangan calon yang telah diajukan.

“Opsi kedua adalah mempercepat Pilkada dengan menjadwalkan ulang pemilihan dalam dua tahun ke depan. Selama periode tersebut, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ujar Mardani.

Opsi ketiga adalah penunjukan penjabat kepala daerah untuk memimpin wilayah yang dimenangkan kotak kosong selama lima tahun ke depan. “Ketiga opsi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” tambahnya.

KPU dijadwalkan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sebelumnya mengusulkan bahwa jika kotak kosong menang di beberapa daerah, Pilkada ulang bisa dijadwalkan pada tahun 2025.

Menurut Afifuddin, jika Pilkada ulang dilakukan pada jadwal Pilkada lima tahun mendatang, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah selama lima tahun. “Jika kita melakukan Pilkada ulang di jadwal Pilkada lima tahun ke depan, kita tidak akan menghadapi masalah yang sama seperti Pilkada sebelumnya,” kata Afif.

Hingga saat ini, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, dan akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pemilihan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub