LAMPUNG INSIDER—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur kini menghadapi sorotan tajam setelah dinyatakan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1229, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Perselisihan ini muncul dalam musyawarah tertutup yang dipimpin oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur, yang melibatkan kuasa hukum pasangan calon Dawam-Ketut serta KPU Lampung Timur.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, menyatakan bahwa meskipun pihaknya dan KPU Lampung Timur saling menyampaikan argumen, tidak ada kesepakatan yang tercapai sehingga musyawarah tidak dapat dilanjutkan. KPU Lampung Timur masih berpegang pada Juknis KPU RI Nomor 1229, yang mengatur bahwa pencabutan dukungan calon memerlukan persetujuan dari partai pengusung.
Sebaliknya, Handoko berpendapat bahwa Juknis tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Handoko, "Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memberikan ruang bagi partai untuk mengalihkan dukungan jika terdapat calon tunggal."
Masalah pendaftaran calon juga dihadapi terkait dengan sistem informasi pencalonan (Silon). Berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terdapat kendala dengan Silon, pendaftaran calon dapat dilakukan secara manual.
Handoko menambahkan bahwa jika tidak ada keputusan hari ini, sidang akan dilanjutkan secara terbuka.***