LAMPUNG INSIDER— Setelah diterbitkannya surat terbaru dari KPU RI mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu paslon, PDIP Lampung Timur siap mengantar pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk mendaftar ulang ke KPU setempat.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 11 September 2024, memberikan kepastian bahwa pendaftaran pasangan calon di daerah dengan calon tunggal masih dapat dilakukan.
Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arief, mengonfirmasi kesiapan partai untuk proses pendaftaran ulang. "Pagi ini, Liaison Officer (LO) kami sudah berkomunikasi dengan KPU Lampung Timur mengenai teknis pendaftaran," ungkap Ali Johan pada Kamis (12/9).
Menurut Ali Johan, PDIP telah menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran ulang dan kini menunggu konfirmasi dari KPU Lampung Timur. "Pasangan Dawam-Ketut sudah siap. Kami juga akan didampingi oleh struktur partai dan anggota fraksi PDIP. Langkah pertama adalah pendaftaran, selanjutnya kami akan menyusun strategi ke depan," tambahnya.
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa surat terbaru dari KPU RI mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar penolakan pendaftaran Dawam-Ketut pada 4 September lalu. "Surat terbaru ini bertujuan untuk mengakomodasi pendaftar di kabupaten dengan calon tunggal seperti Lampung Timur," jelas Handoko.***