LAMPUNG INSIDER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) di Pilkada untuk daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau lawan kotak kosong. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada calon yang sebelumnya ditolak atau mengalami masalah administrasi saat pendaftaran awal.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini mencakup daerah-daerah di mana paslon sempat ditolak pada proses pendaftaran ke KPU daerah, termasuk yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang sudah mengajukan tapi tidak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu, termasuk dalam perpanjangan pendaftaran ini," ungkap Afifuddin kepada wartawan pada Jumat (13/9/2024).
Afifudin menambahkan bahwa untuk pendaftaran kepala daerah kali ini, KPU hanya memerlukan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pendaftaran calon.
"Iya, bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Ini turunan dari PKPU dengan tujuan mengurangi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Petunjuk teknis sebelumnya menjadi catatan dan perdebatan," jelas Afifudin.
Meskipun belum ada rincian pasti mengenai jadwal perpanjangan pendaftaran, Afifudin menegaskan bahwa penetapan paslon tetap akan dilakukan secara serentak pada 22 September 2024. Proses ini akan mempertimbangkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya telah memperpanjang waktu pendaftaran untuk 41 wilayah yang hanya memiliki paslon tunggal. Perpanjangan pendaftaran ini ditutup pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat. Beberapa kasus di daerah menunjukkan bahwa paslon ditolak oleh KPU saat mendaftar pada masa perpanjangan tersebut, seperti yang terjadi di Lampung Timur akibat masalah dengan Silon sebagai alat verifikasi KPU.***