LAMPUNG INSIDER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung telah memastikan bahwa kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat, dua paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah. Pilkada Bandar Lampung akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyebutkan bahwa meskipun ada beberapa kekurangan pada dokumen awal, semua perbaikan telah diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Untuk Paslon Eva-Deddy, perbaikan dilakukan pada pas foto dan tanda tangan parpol. Juga ada ketidaksesuaian tanggal lahir antara KTP dan putusan pengadilan untuk Deddy,” jelas Dedy.
Sementara itu, Paslon Reihana mengalami masalah terkait naskah gelar haji yang tidak tersedia, dan Aryodhia menghadapi perbedaan lokasi dalam surat pengadilan. “Setelah perbaikan dilakukan, kami menggelar pleno dan menyatakan bahwa kedua paslon sudah memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya, akan dibuka periode tanggapan masyarakat hingga penetapan dan pengundian nomor urut,” tambah Dedy.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi para paslon. “Kami juga akan memverifikasi keabsahan ijazah dengan mengunjungi sekolah dan perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Hasan.***