Arsjad Rasjid Laporkan Kisruh Munaslub Kadin ke Jokowi

Tayang: 18 September 2024, 11:22 WIB
Penulis: Meza Swastika
Editor: Arief Mulyadin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan sekaligus meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center, di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan sekaligus meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center, di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9). /

LAMPUNG INSIDERArsjad Rasjid, mantan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), melaporkan masalah terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin kepada Presiden Joko Widodo. Kasus ini mencuat setelah Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin melalui Munaslub yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa surat dari Arsjad Rasjid telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu, 15 September 2024. "Surat tersebut masih berada di Kemensetneg dan belum disampaikan kepada Presiden. Proses selanjutnya akan segera dilakukan," ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa ia belum mengetahui isi detail surat tersebut dan tidak dapat memastikan apakah surat itu berkaitan dengan sengketa Munaslub Kadin. "Saya belum mendapat informasi mengenai isi surat tersebut karena surat itu ditujukan langsung kepada Presiden," katanya.

Arsjad Rasjid sebelumnya mengungkapkan bahwa surat tersebut berkaitan dengan sengketa yang timbul akibat Munaslub Kadin 2024, yang dinyatakan ilegal oleh Dewan Pengurus Kadin. Dalam suratnya, Arsjad meminta perhatian pemerintah untuk menangani permasalahan ini. "Kami telah menyurati Presiden Jokowi dan surat tersebut sudah saya tandatangani," ujar Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad meminta dukungan dari pemerintah untuk memastikan bahwa Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang telah ditetapkan. "Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022," tambahnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub