Daftar 6 Merek Motor yang Mensyaratkan SIM C1 untuk Pengendaranya

- 31 Mei 2024, 15:46 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan persyaratan SIM C1 yang wajib dimiliki oleh pengendara 6 merek motor tertentu.

Penerbitan SIM C1 ini berdampak pada pemilik kendaraan dengan kubikasi mesin yang sesuai dengan kriteria SIM C1, yang diwajibkan untuk mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan, Polri memberikan keringanan bagi pemilik 6 merek motor tersebut untuk melakukan penggantian SIM.

Aturan mengenai penerbitan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Proses pembuatan SIM C1 akan melibatkan uji lapangan dan ujian teori sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang memerlukan SIM C1.

Berikut adalah daftar 6 merek motor yang mensyaratkan pengendara memiliki SIM C1:

1. Yamaha TMAX DX
2. Honda X-ADV
3. BMW C 400 X
4. BMW C 400 GT
5. Vespa GTS Super Tech 300
6. Max SYM 400i

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, pemilik kendaraan dari keenam merek tersebut yang tidak memiliki SIM C1 akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah