Bansos PKH 2024, Ini Kategori Lengkapnya!

- 3 Januari 2024, 11:30 WIB
Cek tanda uang bantuan langsung tunai BPNT 2024 tahap 1 cair ,cara daftar online bansos Januari 2024 & berkas pendaftaran penerima BLT BPNT.
Cek tanda uang bantuan langsung tunai BPNT 2024 tahap 1 cair ,cara daftar online bansos Januari 2024 & berkas pendaftaran penerima BLT BPNT. /Tangkap layar Pikiran Rakyat Garut

LAMPUNG INSIDER-- Pemerintah tetap meneruskan kebijakan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat sasaran di tengah perekonomian yang masih lesu.

Pemerintah berharap dengan digelontorkannya bansos dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

Salah satu bansos yang akan segera cair yakni Program Keluarga Harapan (PKH). PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu. Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

  • Ibu hamil/nifas/anak balita
  • Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Hak peserta PKH:

  • Bantuan uang tunai Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidikan dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban peserta PKH:

  • Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun
  • Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
  • Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

  • Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
  • Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.***

 

Editor: Muhammad Alfariezie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah