Cara Mudah Mengecek Nama Anda dalam Database BKN Sebagai Tenaga Honorer

- 23 Maret 2024, 15:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar mengenai rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengangkat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini telah menjadi berita yang sangat dinantikan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Namun, di balik antusiasme tersebut, masih banyak juga tenaga honorer yang merasa kebingungan tentang bagaimana cara untuk memastikan apakah namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.

Hal ini menjadi perhatian serius terutama karena BKN akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK.

Situasi ini memunculkan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang ingin memastikan bahwa namanya telah tercatat di dalam database BKN.

Hingga saat ini, memang belum tersedia layanan cek online untuk memverifikasi keberadaan nama dalam database BKN. Namun, bagi tenaga honorer terutama yang berada di daerah, terdapat cara lain yang bisa dilakukan.

Langkah pertama yang bisa diambil adalah dengan berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja saat ini, seperti Biro SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dengan berkoordinasi secara langsung, tenaga honorer dapat memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar dalam database BKN. Hal ini penting mengingat kewenangan pendataan tenaga honorer atau non-ASN berada di tangan instansi masing-masing.

Meskipun memerlukan upaya ekstra untuk melakukan verifikasi ini, namun langkah ini menjadi kunci penting bagi para tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka tidak kehilangan kesempatan berharga dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan demikian, diharapkan informasi ini dapat membantu para tenaga honorer dalam menjalani proses menuju pengangkatan sebagai PPPK dengan lebih lancar dan pasti.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah