MAU MUDIK? Simak Aturan Baru dari Korlantas Polri agar Tak Ditilang

- 25 Maret 2024, 07:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Menjelang arus mudik lebaran 2024 ini, Korp Lantas (Korlantas) Polri menerapkan aturan yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan agar tak ditilang.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk pemudik yang hendak pulang kampung.

Penerapan aturan ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri beserta seluruh jajaran Satlantas Polda, Polres, hingga Polsek di Indonesia.

Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, hingga kemacetan saat arus mudik berlangsung, sehingga pemudik dapat sampai ke tujuan dengan aman, lancar, dan selamat.

Dalam aturannya, Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Namun, perlu ditekankan bahwa petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera ETLE.

Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan perjalanan mudik dapat berlangsung lebih tertib dan aman bagi semua pemudik.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah