Ini Penjelasan Tentang Urutan Kepangkatan PNS: Panduan bagi Calon Abdi Negara

- 29 Maret 2024, 08:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Tahun 2024 dibuka dengan prospek cerah bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rencana besar-besaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sebelum memasuki ranah kepegawaian, penting bagi para calon abdi negara untuk memahami urutan kepangkatan PNS.

Kepangkatan PNS adalah jenjang kedudukan seorang PNS dalam hierarki kepegawaian yang berfungsi sebagai dasar pemberian gaji oleh pemerintah. Setiap PNS yang baru diangkat akan ditempatkan dalam pangkat yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi yang dimilikinya. Selama masa kerja, kenaikan pangkat bisa didapatkan melalui dua sistem, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang urutan kepangkatan PNS:

1. Golongan I (Juru):
PNS pada golongan I, atau disebut juga sebagai juru, merupakan golongan terendah dalam sistem kepangkatan. Mereka umumnya belum dituntut memiliki keahlian teknis tertentu dan pangkatnya sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki, seperti lulusan SD hingga SMP.

2. Golongan II (Pengatur):
Pada golongan II, PNS menduduki pangkat sebagai pengatur. Di sini, mereka mulai dituntut untuk memiliki keterampilan teknis yang lebih tinggi, sehingga sering diisi oleh lulusan SMK, SMA, atau D3.

3. Golongan III (Penata):
Golongan III menempatkan PNS dalam pangkat penata. Pada tahap ini, PNS diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dalam bidangnya, serta bertanggung jawab mengawasi hasil kerja golongan I dan II.

4. Golongan IV (Pembina):
PNS di golongan IV memiliki pangkat sebagai pembina. Mereka tidak hanya dituntut memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan yang luas, tetapi juga diharapkan menjadi pemimpin yang bijak dan mampu membina rekan kerja serta keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan bersama.

Setiap PNS yang dilantik akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) berjumlah 18 angka, yang menjadi identitas resmi mereka dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

Dengan memahami urutan kepangkatan PNS, para calon abdi negara dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk meniti karier di dalam birokrasi pemerintahan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x