SIMAK! Mekanisme Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

- 29 Maret 2024, 08:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kenaikan pangkat menjadi salah satu momen paling ditunggu-tunggu oleh para abdi negara. Ini bukan hanya soal status semata, namun juga berdampak langsung pada tunjangan dan gaji yang diterima.

Proses kenaikan pangkat biasanya dilakukan setiap tahun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada juga yang mendapatkan kenaikan lebih cepat karena prestasi yang telah mereka raih dalam bertugas.

Kenaikan pangkat bagi seorang PNS adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah mereka berikan kepada negara.

Namun, bagaimana mekanisme kenaikan pangkat PNS secara detail? Berikut penjelasannya:

1. Periode Kenaikan Pangkat:

Kenaikan pangkat PNS umumnya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
2. Dasar Hukum:

Kenaikan pangkat PNS memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam peraturan yang mengatur kepegawaian negara.
3. Sistem Kenaikan Pangkat:

Terdapat dua sistem kenaikan pangkat yang umum diterapkan, yaitu:
a. Sistem Reguler: Kenaikan pangkat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan masa kerja dan penilaian kinerja.
b. Sistem Pilihan: Kenaikan pangkat dapat dilakukan berdasarkan seleksi atau penilaian khusus atas prestasi yang telah dicapai.
Dengan memahami mekanisme kenaikan pangkat PNS ini, diharapkan para abdi negara dapat lebih mempersiapkan diri dan meningkatkan kinerja mereka untuk meraih prestasi yang memadai. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan karier, tetapi juga untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x