SUDAH CAIR! Begini Cara Cek PIP Kemenag, Ada Bantuan Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta

- 22 April 2024, 17:21 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai dicairkan. Berikut adalah cara cek PIP Kemenag yang perlu diketahui oleh siswa penerima manfaat.

PIP Kemenag memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa penerima dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Program ini mencakup siswa dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan PIP Kemenag disalurkan setahun sekali, sehingga siswa yang telah menerima bantuan di tahun yang sama tidak berhak mendapatkan bantuan lagi pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun berikutnya.

Berikut langkah-langkah cara cek PIP Kemenag:

Akses Situs Resmi Kemenag: Kunjungi situs resmi Kementerian Agama di pipmadrasah.kemenag.go.id.
Isi Informasi: Isi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (KTP), dan lokasi madrasah siswa.
Cek Penerima PIP: Pilih menu "Cek Penerima PIP", kemudian sistem akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemenag atau tidak.
Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menunjukkan bahwa siswa baru pertama kali mendapatkan bantuan dan perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

Dengan menggunakan cara cek PIP Kemenag ini, siswa dapat memperoleh bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Ini menjadi langkah penting bagi siswa dan orang tua untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sudah tersalurkan dengan baik.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah