Tunjangan Tambahan Bagi PNS Mulai Mei 2024: Kesejahteraan Berlipat Ganda!

- 29 April 2024, 08:56 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air! Mulai bulan depan, mereka akan menikmati tambahan tunjangan yang pastinya akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi keluarga mereka.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan ini secara resmi, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. "Tambahan tunjangan ini bukanlah sekadar janji, tapi sebuah komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan PNS," ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya.

Tunjangan tambahan ini, menurut Menteri Sri Mulyani, akan diberikan dalam bentuk bonus, melengkapi beragam tunjangan yang sudah biasa diterima oleh para PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024 telah secara resmi menetapkan tambahan tunjangan bagi PNS.

Salah satu tambahan yang paling diantisipasi adalah tunjangan uang lembur bagi PNS. Berdasarkan PMK tersebut, uang lembur akan diberikan berdasarkan golongan masing-masing, dengan tarif yang kompetitif:

Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Dengan tambahan ini, diharapkan PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugasnya, serta menambah penghasilan tambahan yang tentunya akan berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga mereka.

Kementerian Keuangan dan pemerintah secara keseluruhan diharapkan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x