Kesempatan Emas: Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, Segera Siapkan 3 Syarat Ini

- 2 Mei 2024, 07:35 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar gembira mengalir bagi para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan! BPJamsostek telah mengumumkan adanya program beasiswa dengan total dana hingga Rp174 juta untuk dua anak dari setiap peserta BPJamsostek yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, untuk memanfaatkan kesempatan ini, ada tiga syarat penting yang harus segera Anda persiapkan.

1. Memenuhi Kriteria Peserta Program JKK dan JKM

Beasiswa ini tersedia bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya akan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

2. Syarat Umum Beasiswa

Beberapa syarat umum harus dipenuhi, antara lain:

  • Anak pekerja memiliki usia sekolah dan tidak lebih dari 23 tahun.
  • Program beasiswa berlaku untuk dua anak.
  • Siapkan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
  • Sertakan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi sebagai bukti status siswa atau mahasiswa.
  • Pastikan anak pekerja belum menikah.
  • Jika ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari 3 bulan, beasiswa akan diberikan setelah tunggakan dilunasi beserta denda yang berlaku.
  • 3. Siapkan Dokumen Pendukung dengan Teliti

Penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dengan teliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini akan memudahkan proses pendaftaran dan memastikan Anda memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Dengan memenuhi ketiga syarat ini, Anda dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak Anda. Segera siapkan semua persyaratan dan ajukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah