Kenaikan Gaji PNS Membawa Angin Segar: Naik 8 Persen Mulai Mei 2024

- 3 Mei 2024, 06:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE – Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), awal bulan Mei 2024 telah menjadi momen yang ditunggu-tunggu dengan penuh harap. Kabar baiknya? Gaji PNS mengalami peningkatan signifikan sebesar 8 persen, membawa angin segar dalam periode di mana lonjakan biaya hidup menjadi isu yang tak terhindarkan.

Setelah lebih dari empat tahun tanpa penyesuaian gaji, keputusan ini menjadi titik terang bagi para abdi negara yang berjuang keras dalam memenuhi tugas-tugasnya. Diharapkan, peningkatan ini tidak hanya mengangkat semangat, tetapi juga meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Namun, tidak hanya sekadar meningkatkan semangat, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memperbaiki daya beli para PNS, yang selama ini seringkali tergerus oleh inflasi. Dengan kantong yang sedikit lebih tebal, diharapkan mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bergelut dengan tekanan keuangan yang berat.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS sesuai dengan golongan masing-masing:

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah