Nasabah BRI yang Punya Utang di Bank dan Pinjol Tetap Bisa Ajukan KUR'

- 4 Mei 2024, 14:20 WIB
/

LAMPUNG INSIER- Bank BRI telah menetapkan ketentuan baru terkait pengajuan KUR bagi nasabah yang sedang memiliki kredit di bank lain dan pinjaman online. Langkah ini diharapkan memberikan solusi bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha meski memiliki utang di berbagai lembaga keuangan.

Sebelumnya, banyak nasabah yang merasa khawatir apakah mereka masih bisa mengajukan KUR BRI ketika masih memiliki kredit di bank lain atau bahkan pinjaman online. Hal ini menjadi perhatian karena sebelumnya BRI belum membuka program KUR bagi nasabah yang masih memiliki utang di luar bank.

Namun, berita baiknya adalah nasabah yang memiliki utang di pinjaman online masih bisa mengajukan KUR BRI, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh bank. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha mereka melalui program KUR BRI.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan KUR BRI meskipun memiliki utang di pinjaman online:

  1. Memiliki Utang di Platform Digital atau Pinjol
  2. Meskipun memiliki tunggakan, tetap bisa mengajukan KUR BRI.
  3. Jenis Pinjaman Konsumtif
  4. Pinjaman yang dipinjam harus berjenis konsumtif seperti paylater di platform e-commerce.
  5. Batas Jenis Pinjaman
  6. Pengajuan KUR BRI akan ditolak jika pinjaman online yang dimiliki merupakan pinjaman tunai jenis kredit modal kerja atau investasi.
  7. Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, nasabah yang memiliki utang di pinjaman online masih memiliki peluang untuk mengajukan KUR BRI. Namun, perlu diperhatikan jenis pinjaman online yang dimiliki, karena jenis pinjaman tertentu dapat mempengaruhi persetujuan pengajuan KUR.

Bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha, kesempatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan modal usaha yang lebih besar. Jadi, pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan KUR BRI.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah