5 Tanda Siswa yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Bantuan PIP 2024

- 6 Mei 2024, 13:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Bagi para penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), keyakinan bahwa bantuan akan terus mengalir bisa jadi terbantahkan. Kemendikbudristek telah menetapkan 5 tanda yang menjadi pengecualian bagi siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP tahun 2024.

Ketentuan ini, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menegaskan bahwa meskipun sekolah atau dewan pendidikan telah mengajukan permohonan PIP berkali-kali, siswa yang memenuhi salah satu dari 5 tanda ini tidak akan memperoleh bantuan.

Sekolah pun diminta untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi siswa yang kemungkinan tidak memenuhi syarat tersebut.

Kelima tanda ini juga menjadi standar baku yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya adalah agar bantuan PIP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa-siswa yang berhak menerimanya.

Selain itu, sistem penerimaan bantuan PIP akan terus diperbaharui secara berkala untuk memastikan distribusi yang merata kepada seluruh pelajar di Indonesia, memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut adalah 5 tanda siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP tahun 2024:

Tidak Direkomendasikan oleh Sekolah kepada Dapodik sebagai Penerima PIP Kemdikbud
Tidak Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Data Tidak Valid atau Salah Mengisi Informasi Pribadi, NIK, atau NISN
Belum Memenuhi Kriteria sebagai Penerima PIP Kemdikbud
Pemilik KIP yang Tidak Mengaktifkan Rekening Sesuai Batas Waktu yang Ditentukan
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, diharapkan bantuan PIP dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masa depan pendidikan di Indonesia.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah