5 Kriteria Terbaru Calon Penerima PIP: Berpeluang untuk Bantuan Pendidikan

- 6 Mei 2024, 14:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah menetapkan lima kriteria terbaru untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Keputusan ini menjadi sorotan utama bagi mereka yang berpotensi menjadi penerima manfaat.

Bantuan PIP, yang saat ini disalurkan untuk pelajar dari semua tingkatan pendidikan dan mahasiswa, telah terbukti sebagai penyelamat bagi keluarga yang berjuang mengatasi biaya pendidikan.

Namun, pemerintah juga mengajak pihak sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mendukung program ini dengan mengajukan penerimaan kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa dan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan, dapat terlayani sepenuhnya.

Untuk menjadi calon penerima manfaat, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi:

Berasal dari Keluarga Peserta PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera
Status Yatim Piatu atau Terkena Dampak Bencana Alam
Siswa yang Pernah Drop Out dan Berpotensi Kembali Bersekolah
Mengalami Kendala Fisik atau Terkena Musibah
Peserta Lembaga Kursus atau Pendidikan Non-Formal Lainnya
Penting dicatat bahwa tidak semua kriteria harus dipenuhi. Jika ada pelajar atau mahasiswa yang memenuhi setidaknya satu dari kriteria yang ditetapkan, sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.

Dengan adanya kriteria yang jelas ini, diharapkan bantuan PIP dapat mencapai mereka yang membutuhkan, dan setiap anak bangsa dapat mengakses pendidikan dengan lebih terjamin.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah