Rincian Terperinci: Tunjangan Uang Makan PNS yang Dinaikkan dan Golongannya

- 6 Mei 2024, 20:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar gembira telah mengemuka bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi telah mengumumkan kenaikan tunjangan uang makan bagi para abdi negara tersebut. Berikut adalah rincian lengkap beserta golongannya.

Kenaikan tunjangan uang makan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan daya beli PNS serta meningkatkan kualitas kerja mereka, terutama bagi mereka yang bekerja di daerah terpencil atau daerah 3T.

Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS yang telah dinaikkan, beserta golongannya:

Golongan I dan II: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan III: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
Golongan IV: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
Sebagai contoh, untuk seorang PNS yang masuk dalam golongan IV, mereka akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (sekitar 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.

Dengan demikian, total yang akan diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.

Kenaikan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para abdi negara, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara. Semoga langkah ini akan membawa manfaat yang nyata bagi pembangunan dan kemajuan bangsa ke depannya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah