Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru untuk Tahun 2024

- 6 Mei 2024, 21:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah telah mengumumkan keputusan terbaru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai berlaku efektif sejak tahun 2024.

Keputusan ini, yang diatur oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023, memperinci ketentuan mengenai masa kerja bagi PPPK di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 55 dari UU ASN tersebut memperjelas bahwa setiap PPPK harus mematuhi batasan usia untuk mengakhiri masa kerjanya. Berikut rincian batas usia yang ditetapkan:

  1. Usia 60 Tahun
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi
  5. PratamaUsia 58 Tahun
  6. Pejabat Administrator
  7. Pejabat Pengawas
  8. Pejabat Pelaksana
    Selain itu, bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini memberikan arahan yang jelas bagi PPPK untuk memahami dan mematuhi batasan masa kerja yang berlaku bagi mereka sesuai dengan jabatan yang diemban.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah