Gaji PPPK Naik Hingga 8 Persen: Menilik Rincian Terbaru Berdasarkan Golongan

- 7 Mei 2024, 03:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 8 persen, menciptakan gelombang diskusi dan antisipasi di kalangan pegawai negeri. Langkah ini dipandang sebagai dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan semangat pelayanan publik.

Kebijakan tersebut, yang telah diresmikan oleh Kementerian Keuangan, mulai berlaku pada awal tahun 2024, meskipun dampaknya mungkin beragam di tiap daerah, tergantung pada ketersediaan anggaran. Namun demikian, peningkatan gaji tersebut diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, kenaikan gaji ini diharapkan dapat memotivasi PPPK untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara. "Dengan peningkatan ini, kami berharap para PPPK dapat memberikan kinerja yang lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan:

 

  1. Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  2. Gaji PPPK Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  3. Gaji PPPK Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  4. Gaji PPPK Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  5. Gaji PPPK Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  6. Gaji PPPK Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  7. Gaji PPPK Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  8. Gaji PPPK Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  9. Gaji PPPK Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  10. Gaji PPPK Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  11. Gaji PPPK Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  12. Gaji PPPK Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  13. Gaji PPPK Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  14. Gaji PPPK Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  15. Gaji PPPK Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  16. Gaji PPPK Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  17. Gaji PPPK Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
  18. Perlu ditekankan bahwa kenaikan gaji hingga 8 persen ini adalah tambahan dari tunjangan yang biasa diterima oleh para PPPK. Dengan demikian, diharapkan peningkatan ini dapat memberikan dorongan ekstra bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat dan negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah