Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

- 7 Mei 2024, 06:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pembuatan sertifikat tanah, kini dapat bernapas lega. Sebuah langkah revolusioner telah diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pasca pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo, AHY secara resmi mengumumkan kebijakan penggratisan pembuatan sertifikat tanah, khususnya untuk jenis tanah wakaf.

Kebijakan ini tidak hanya sebagai upaya untuk membantu masyarakat, terutama di wilayah perdesaan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan yang lebih inklusif bagi kelompok tertentu. Dalam hal ini, pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pungutan biaya apapun dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN yang mengimbau para nazir dan jemaah masjid untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah wakaf mereka. Dengan demikian, sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, memastikan ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia.

Penggratisan pembuatan sertifikat tanah wakaf bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah