Langkah Mudah: Cek Kekayaan Pejabat di LHKPN Secara Online di Tahun 2024

- 7 Mei 2024, 08:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Memastikan transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam menjaga integritas pemerintahan. Salah satu langkah nyata adalah memudahkan akses masyarakat untuk mengetahui kekayaan para pejabat. Bagaimana caranya? Berikut panduan praktis untuk cek kekayaan pejabat di LHKPN secara online terbaru tahun 2024.

Terutama dalam konteks menjelang pemilihan, baik itu pilkada, pemilu legislatif, maupun pilpres, keinginan masyarakat untuk mengetahui kekayaan calon pemimpin sangatlah tinggi. Informasi ini menjadi krusial dalam menilai integritas dan kemampuan para calon dalam memimpin.

Melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), para pejabat diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara rutin. Inilah dasar bagi transparansi dalam mengelola keuangan negara.

Cara cek kekayaan pejabat di LHKPN secara online terbaru sangatlah mudah. Pertama, akseslah situs resmi berikut: elhkpn.kpk.go.id.

Di situs tersebut, tersedia dua pilihan utama: "Lapor LHKPN" untuk penyelenggara negara yang ingin menyampaikan laporan kekayaan mereka, dan "Akses Pengumuman LHKPN" untuk masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan pejabat.

Untuk cek kekayaan pejabat, pilih opsi "Akses Pengumuman LHKPN" dan masukkan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) pejabat yang ingin Anda ketahui kekayaannya. Selain itu, tentukan juga tahun laporan yang diinginkan serta asal lembaga dari pejabat tersebut.

Setelah mengisi informasi tersebut, lengkapi proses dengan menyelesaikan CAPTCHA untuk memastikan bahwa Anda bukan robot. Kemudian, klik tombol pencarian.

Dalam sekejap, informasi tentang harta kekayaan pejabat yang bersangkutan akan muncul. Data ini mencakup laporan tahunan selama masa jabatan pejabat tersebut.

Dengan langkah-langkah yang sederhana ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang kekayaan para pejabat. Inilah upaya konkret untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga integritas dalam kepemimpinan negara.**

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah