Status Kontrak Kerja Memicu Kecemasan PPPK: Apa yang Menjadi Isu Utama?

- 10 Mei 2024, 11:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Selain berbagai tantangan yang dihadapi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata ada satu masalah serius yang menjadi pemicu kecemasan mereka.

PPPK, yang memiliki beban kerja yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini menghadapi ketidakpastian yang memengaruhi kinerja mereka.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan keamanan jabatan, PPPK hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian yang terkait dengan status kontrak kerja mereka.

Dampaknya bukan hanya pada produktivitas kerja yang terganggu, tetapi juga pada kecemasan akan nasib masa depan mereka.

Banyak dari para PPPK adalah mantan tenaga honorer yang baru saja diangkat sebagai pegawai pemerintah. Namun, kendati telah mendapatkan pengangkatan, status kontrak kerja mereka masih menjadi momok yang menghantui.

Dengan status terikat kontrak kerja, PPPK merasa tidak memiliki kepastian dalam melangkah ke depan. Mereka berharap akan ada kejelasan terkait status mereka, apakah akan diperpanjang atau tidak.

Masalah terbesar yang dihadapi oleh PPPK adalah ketidakpastian terkait status kontrak kerja mereka. Ini menjadi sumber kecemasan utama, karena nasib mereka sangat tergantung pada keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak.

Para pimpinan daerah di seluruh Indonesia juga menyadari pentingnya masalah ini. Mereka tengah berjuang untuk memberikan kepastian kepada PPPK, agar tidak selalu hidup dalam ketidakpastian dan kecemasan terkait kontrak kerja mereka.

Selain itu, upaya juga dilakukan agar PPPK mendapatkan hak yang sama persis dengan PNS sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah